Hari Ini, Imigrasi Terapkan Visa on Arrival Khusus Wisata Bali untuk WNA dari 23 Negara

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 07:00 WIB
Wisatawan asing di Bali (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara mulai diberlakukan hari ini. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan ini hanya untuk wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.

“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” terangnya.

Achmad menjelaskan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Baca juga: Catat! Begini Syarat Turis Asing Mendapatkan Visa Wisata ke Bali dan Kepri

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

Baca juga: Turis Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022, Cek Syarat Lengkapnya

Sementara itu, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya