Rapper Derry Neo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Jual-Beli Narkoba

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 18:33 WIB
Kuasa hukum Derry Neo (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi rap (rapper) Indra Derryanto dengan agenda vonis pada Senin (7/3/2022) hari ini. Hasilnya, Derry divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Adapun sidang Derry Neo dilakukan di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh tim jaksa, tim pengacara Derry dan majelis hakim. Sedangkan Derry Neo menghadiri sidang secara virtual. Majelis hakim lantas menjatuhkan vonis selama 4 tahun subsider 3 bulan dan atau denda Rp1 miliar.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pihaknya pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkkan ke upaya lanjutan, banding," katanya pada wartawan usai sidang, Senin (7/3/2022). 

Baca juga: Jual Ganja, Rapper NEO Derry Ditangkap

Sekadar diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya