KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 16:45 WIB
KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang. (Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Terpidana kasus suap terhadap penyidik KPK itu dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Ia menyebutkan, eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis bakal menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kata Ali, Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," terang Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya