Selain Priyanto, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Akan tetapi, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi diadili terpisah pada dua perkara di pengadilan yang berbeda. Keduanya akan diadili berdasarkan kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung dan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
(Fahmi Firdaus )