Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana Handi dan Salsa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 19:06 WIB
Kolonel Priyanto Foto: MNC Portal
Share :

Selain Priyanto, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Akan tetapi, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi diadili terpisah pada dua perkara di pengadilan yang berbeda. Keduanya akan diadili berdasarkan kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung dan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya