Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana Handi dan Salsa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 19:06 WIB
Kolonel Priyanto Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021.

(Baca juga: Kecelakaan Nagrek, Ini Alasan Kolonel P Buang Jenazah Sejoli ke Sungai)

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memberikan dakwaan primer subsider dan dakwaan gabungan.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Kolonel Priyanto, yang menjadi otak di balik pembunuhan kedua korban, kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana, pembunuhan, menghilangkan mayat dan merampas kemerdekaan orang lain," kata Wirdel kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

(Baca juga: Momen Kolonel P Gotong Tubuh Handi Usai Ditabrak hingga Diborgol POM AD)

Dakwaan gabungan yang dibacakan Wirdel untuk Kolonel Priyanto sebagai berikut:

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wirdel saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya