Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Berantas Kejahatan, Kapolda Metro Siap Terima Laporan Via DM di Medsos
Sebelum datang ke gerai SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi saat ingin memperpanjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Tipu Korban, Jenderal Gadungan Kongkalikong dengan Istrinya
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Fakhrizal Fakhri )