Bahkan meski sudah ditangkap dari raut wajahnya tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)