Kemudian, Ivan memaparkan bahwa PPATK menerima 375 laporan terkait dengan transaksi yang dihentikan tersebut. Dari 375 laporan investasi ilegal itu, PPATK menerima jumlah transaksi dari investasi ilegal itu mencapai Rp8,2 triliun lebih.
"PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi yang isi transaksi itu adalah terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tadi kita hentikan, yang beliau-beliau sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum, termasuk juga terkait dengan penahanan. Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan sunmod alkes, forex, fireblast, afiiliator tadi itu RP8,267 triliun lebih," tuturnya.
Baca juga: Terungkap! Nilai Transaksi Investasi Bodong Tembus Rp8,26 Triliun
(Fakhrizal Fakhri )