Lalu, tersangka SU berusaha menjatuhkan personel Densus yang berada di belakang mobilnya tersebut, dengan cara menggerakan kendaraannya ke kanan dan kiri dalam keadaan cepat.
Melihat upaya itu, petugas Densus 88 pun telah memberikan peringatan agar tersangka tidak melakukan hal tersebut, namun tidak dihiraukan oleh tersangka.
"Petugas yang naik di bak belakang mobil double cabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan namun SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," ucap Ramadhan.
Akibat upaya pelarian diri, kata Ramadhan, mobil terduga teroris kemudian menabrak kendaraan dari masyarakat umum yang melintas di jalan tersebut. Di situasi itulah, petugas memutuskan melakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharjo karena Melawan saat Ditangkap
"Kemudian menabrak kendaraan masyarakat yang melintas. Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur," tutur Ramadhan.
Pasca-kejadian itu, dua anggota Densus 88 Antiteror Polri terluka. Mereka kini, mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Baca juga: Terduga Teroris Tewas saat Ditangkap Densus 88 di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polda Jateng