Vonis Edhy Prabowo Disunat, Alasan Mahkamah Agung Mengejutkan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 14:26 WIB
Edhy Prabowo/ MNC Portal
Share :

Edhy diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.

Bahkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya