Vonis Edhy Prabowo Disunat, Alasan Mahkamah Agung Mengejutkan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 14:26 WIB
Edhy Prabowo/ MNC Portal
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memberikan keterangan soal vonis kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang jauh lebih ringan kepada awak media dalam konferensi pers pada Kamis (10/3/2022).

 (Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara)

"Siang ini selaku juru bicara MA saya menyampaikan isi putusan MA nomor 942K/Pid.sus/2022 tgl 7 maret diajukan putusan tahun 2022 atas nama terdakwa Edhy Prabowo," ujar Agung Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan yang mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini adalah terdakwa sendiri yaitu terdakwa Edhy Prabowo.

 (Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud: Berita Baik)

"Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam hal ini Edhy Prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak," tambah Agung Andi Samsan Nganro.

Namun demikian disebutkannya majelis hakim kasasi menurut melihat di dalam putusan ini ada judex facti dimana dalam hal ini pengadilan tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding.

"Sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan, ada kekurangan dalam putusan judex facti yaitu kurang mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa adapun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya