Vonis Edhy Prabowo Disunat, Alasan Mahkamah Agung Mengejutkan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 14:26 WIB
Edhy Prabowo/ MNC Portal
Share :

Namun pada 9 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya