Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 18:19 WIB
Edhy Prabowo (Foto : MNC Media)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyikapi pemangkasan hukuman Menteri Kelautan dan Perikanan non Aktif, Edhy Prabowo di tingkat kasasi, dari 9 menjadi 5 tahun penjara. Lembaga Anti Rasuah tersebut akan mengkaji kembali salinan kasasi yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman Edhy Prabowo.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pihaknya sedang mendalami salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut. Dia mengaku tetap menghormati keputusan MA hasil peradilan.

"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat menghormati putusan peradilan," cuit Firli melalui akun twitter pribadinya @firlibahuri, Jumat (11/3/2022).

Firli mengatakan KPK sampai hari ini belum menerima salinan lengkap kasasi tersebut. Untuk itu, Firli menyatakan masih menunggu salinan tersebut.

"Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari guna mengambil tindaklanjutnya. Tapi yang pasti Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," tutur Firli.

Dia yakin majelis hakim kasasi bebas dari seluruh intervensi. Untuk itu, Firli mewakili KPK meyakini Hakim sangat mengetahui perkara tersebut.

"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap." ujar Firli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya