JAKARTA – Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri status tanggap darurat pascabencana gempa M6,1. Pemerintah daerah kini menetapkan status tanggap darurat ke pemulihan. Sebanyak 1.240 rumah terverifikasi rusak berat akibat gempa beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan status ini selama 90 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 8 Juni 2022. Status ini ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat melalui keputusan nomor 188.45/170/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Penanganan Bencana Alam Gempa BUmi di Kabupaten Pasaman Barat. Pada periode transisi ini, sistem komando penanganan darurat tetap melaksanakan fungsinya kepada warga terdampak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana atau pun perlindungan kelompok rentan.
"Di samping itu, upaya lain akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial-ekonomi masyarakat korban dan pengungsi. Pemerintah setempat juga tetap melakukan kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Perindo Salurkan Bantuan ke Pasaman Barat Bantu Korban Hadapi Situasi Pasca-Gempa
Pemerintah daerah telah memulai untuk membangun hunian sementara (huntara) sebanyak 25 unit. Huntara tersebut berada di Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Pembangunan ini didukung oleh Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah Pasaman Barat dan TNI.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pasaman Barat Berakhir
Sebelumnya Pasaman Barat menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai dari 25 Februari 2022 hingga berakhir pada 10 Maret 2022.