Polisi Tangkap 2 Penipu Berkedok Jual-Beli Online

Antara, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 18:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

TRENGGALEK - Satuan Reskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok jual-beli daring.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, pelaku memperdaya korban berinisial SA asal Pule, Trenggalek dengan modus memajang motor "mini trail" di situs jual-beli daring dengan harga murah atau di bawah harga pasaran (umum).

"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya, Jumat (11/3/2022).

BACA JUGA:Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap 

Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.

 BACA JUGA:Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex

"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya