PARLEMEN Israel telah memperbarui undang-undang sementara yang telah berlaku sejak tahun 2003 yang melarang pemberian status kewarganegaraan atau kependudukan permanen secara otomatis kepada warga Palestina asal Tepi Barat dan Gaza yang menikah dengan orang Israel.
Israel mengatakan undang-undang, yang pertama kali diberlakukan selama pemberontakan Palestina, diperlukan untuk keamanan. Para kritikus memandangnya sebagai tindakan rasis untuk mempertahankan mayoritas Yahudi di negara itu.
Undang-undang tersebut ditujukan kepada warga Palestina dan tidak berlaku bagi para pemukim Yahudi di Tepi Barat mengingat mereka sudah memiliki kewarganegaraan Israel.
Parlemen Israel atau Knesset, gagal mengesahkan undang-undang itu musim panas lalu karena tidak mendapat dukungan dari para anggota koalisi pemerintahan yang berhaluan kiri dan Arab. Partai oposisi, yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebetulnya mendukung undang-undang tersebut tetapi menolak untuk memberikan persetujuan untuk mempermalukan pemerintah.
Baca juga: Ukraina Protes Hanya Dikasih Helm oleh Israel: Bagaimana Bisa Membunuh dengan Ini?
Namun, Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked, seorang nasionalis yang gigih, bersikeras mengkampanyekan pembaruan undang-undang itu. Ia dan sejumlah pejabat lainnya bahkan telah mengakui bahwa undang-undang itu sebagian bertujuan untuk melestarikan mayoritas Yahudi Israel.
Undang-undang itu disahkan Kamis malam (10/3) dengan bantuan dari partai oposisi tetapi tanpa dukungan Partai Meretz yang berhaluan kiri dan United Arab Lisr, sebuah partai Arab yang membuat sejarah dengan bergabung dengan koalisi pemerintah tahun lalu.
Melalui Twitter, Shaked menyatakan bahwa pengesahan UU itu adalah kemenangan bagi “negara Yahudi dan demokratis'' dan kekalahan bagi “negara untuk semua warga”. Frasa terakhir ini sering digunakan oleh kelompok minoritas Arab Israel untuk merujuk pada aspirasi mereka untuk mewujudkan kesetaraan.