Aqil menjelaskan, Motif Sujan yang memiliki 6 kancing juga dihadirkan guna mempertegas rukun iman. Adanya jarak dari motif tersebut juga mempertegas adanya pembeda sebagai pemberi batas halal haram yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?
(Fakhrizal Fakhri )