Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 13 Maret 2022 08:25 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Widya Michella)
Share :

e) pengawasan produk Halal yang beredar.

Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Baca Juga:  Ainun Najib Sebut Label Halal Thailand Paling Efektif, Sindir Kemenag?

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya