Sekjen Amirsyah: Label Halal MUI Masih Dapat Digunakan!

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 13 Maret 2022 08:25 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (Foto: Widya Michella)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, label halal MUI masih dapat digunakan. Meski sudah ada label halal baru dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Pada Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:  Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yaitu: sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Kemudian, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.

Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:

a) sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.

b) pendampingan dalam PPH

c) publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.

d) pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum

e) pengawasan produk Halal yang beredar.

Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Baca Juga:  Ainun Najib Sebut Label Halal Thailand Paling Efektif, Sindir Kemenag?

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya