JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengunggah video yang berisikan lagu antikorupsi kolaborasi dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada medio Agustus 2021. Video tersebut diunggah di akun YouTube resmi milik KPK RI.
Baru-baru ini, video itu jadi sorotan setelah Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aplikasi Binary Option (Binomo). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan penjelasan soal video kolaborasi KPK dengan Indra Kenz.
Ali menjelaskan KPK hanya mewadahi bagi siapapun yang ingin berkontribusi memberikan pesan atau nilai-nilai antikorupsi, baik lewat sebuah lagu ataupun video. Termasuk, influencer Indra Kenz. Lembaga antirasuah mewadahi aksi pemberantasan korupsi siapapun dengan mengunggah di akun YouTube resmi KPK RI
"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Kegiatan atau program kerja tersebut, kata Ali, dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. Sehingga, KPK terbuka untuk berkolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial. Tak terkecuali Indra Kenz.
"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," beber Ali.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," sambungnya.