Namun, pada sore harinya, Anis mengutarakan bahwa tindakan hukuman mati tetap dilakukan. Adapun korbannya berjumlah dua WNI.
"Innalillahi, dua WNI sudah dieksekusi," tuturnya.
Baca Juga: 4 Kisah Pilu TKI : Tak Digaji, Disiksa, hingga Meninggal di Perantauan
Anis lebih jauh menuturkan, nama dua dari WNI tersebut ialah Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Menurut dia, pihaknya selalu berupaya meminta penjelasan ke pihak Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi mati lantaran melanggar HAM.
"Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM," katanya.
(Arief Setyadi )