Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama sejumlah perusahaan lain.
Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, Dr.Reda Manthovani, SH.,LL. M.,NomorSprinlid:Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," kata Ashari melalui keterangannya dikutip.
Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.
(Arief Setyadi )