Divonis Bebas, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 14:53 WIB
Sidang vonis terdakwa unlawful killing laskar FPI (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya terharu karena bisa menghirup udara bebas.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan

Menurutnya, keduanya melakukan sujud syukur pasca divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.

"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya telah diberikan vonis bebas hakim di persidangan yang digelar pada hari ini di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya