JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa putusan majelis hakim memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpikir-pikir mengenai apakah banding putusan tersebut sudah tepat.
"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurut Ketut, Kejagung akan terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. "Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Nilai Alasan Ini Bikin Dua Anggotanya Divonis Lepas Usai Tembak Laskar FPI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.
Baca juga: Divonis Bebas, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Terdakwa Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding
(Fakhrizal Fakhri )