Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 17:28 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa putusan majelis hakim memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.

Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut. Menurutnya, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpikir-pikir mengenai apakah banding putusan tersebut sudah tepat.

"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketut, Kejagung akan terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. "Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Nilai Alasan Ini Bikin Dua Anggotanya Divonis Lepas Usai Tembak Laskar FPI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

Baca juga: Divonis Bebas, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya