Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Putusan Banding Ibam di Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |17:15 WIB
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Putusan Banding Ibam di Kasus Chromebook
Ibrahim Arief (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan upaya hukum itu didaftarkan pada Jumat 11 September 2026. 

"JPU sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (14/9/2026).

Anang juga menyebut tim jaksa penuntut umum telah membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi. Keduanya telah diajukan bersamaan dengan permohonan yang diajukan.

"Disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar Anang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement