JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Hal itu disampaikan Ibam usai mendengarkan amar putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ibam mengaku sudah tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Tabungannya juga telah habis untuk biaya hidup, hukum, dan medis.
"Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita udah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup biaya hukum biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis," kata Ibrahim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Dia menyebut total aset yang dimilikinya juga tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim.