Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Chromebook, Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |15:13 WIB
Kasus Chromebook, Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Ibrahim Arief (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara.

Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement