KOTAWARINGIN TIMUR - Nekad menjual perabot rumah tangga dengan total Rp200 juta, seorang anak dipoliskan oleh ayahnya sendiri di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Pelaku adalah Novriady alias Novri dilaporkan oleh ayahnya Mahmud.
"Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi," kata Novri saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
BACA JUGA:Pencurian Etalase Warung di Cipayung Terekam CCTV, Pelaku Diduga Pasutri
Perbuatanya berawal pada Oktober 2021, dirinya meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga diantaranya dijual kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi yang juga temannya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Motor di Kabupaten Tangerang
Adapun kepada Slamet barang yang dijual yakni lemari dan drum, sementara kepada Citra sebuab etalase. Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya.