Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.
Adapun barang bukti yang dicuri tersangka yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
“Saat ini masih pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan. Jika dianggap lengkap nanti akan kita sidangkan,” ujar seorang Jaksa Kejari Kotim.
Rumah Mahmud hanya tersisa rangkanya saja setelah dibongkar anaknya Novriady alias Novri, dan bahan-bahannya dijual.
"Rumah itu saya bongkar dibantu oleh teman, saya kasih upah," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kemudian kayu bongkaran itu dijual tersangka hingga dapat uang hasil penjualan mencapai Rp 15 juta. Adapun pembongkaran itu dilakukan hingga beberapa kali sampai rumah hanya tersisa rangkanya saja.
Selain menjual kayu bongkaran rumah barang orang tuanya yang turut dijual yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
Kamis, 17 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatanya berawal pada Oktober 2021 tersangka meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dibidik Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)