Dor! Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Palangka Raya Ambruk Ditembak Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Sabtu 19 Maret 2022 19:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

Saat diperiksa, salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor. Mereka mengakui baru dua rumah yang dibobol.

"Untuk pelaku A ini residivis. Mereka mengakui baru dua rumah. Tetapi nanti kita kembangkan lagi,” tuturnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca juga: 2 Bajing Lonjat yang Rampas Ponsel Sopir Truk di Cilincing Ditangkap

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya