Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Bakal Diperiksa Hari Ini

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 08:54 WIB
Haris Azhar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, pada hari ini, Senin (21/3/2022).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Harap Haris Azhar dan Fatia Penuhi Panggilan Penyidik

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, keduanya diimbau kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan tersangka. "(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 17 Maret 2022. Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya