JAKARTA - Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria diciduk polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.
"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA:Gitaris Geisha Roby Satria Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menurutnya, asistennya, yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.