Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi jika ingin memperjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Sebanyak 3.164 Personel Jaga 83 Titik
(Arief Setyadi )