Catat! SIM Keliling Ada di Sejumlah Lokasi Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 08:06 WIB
SIM keliling (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi jika ingin memperjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Sebanyak 3.164 Personel Jaga 83 Titik

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya