6 Pelaku dan Penadah Curanmor di Tangsel Ditangkap, 19 Motor Diamankan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 15:44 WIB
Sebanyak 6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya