Menko PMK Targetkan Kurangi 25 Kabupaten Tertinggal pada 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 18:49 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menargetkan pemerintah akan mengurangi 25 dari total 62 kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat melaksanakan melakukan kick-off Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024, Selasa (22/3/2022).

Ia menyebutkan rencana pengurangan daerah tertinggal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Keberadaan Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya!

“Perpres ini bertujuan mempercepat penanganan daerah tertinggal yang sifatnya multidimensional, sehingga kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” kata Muhadjir Effendy.

Ia menyebutkan Perpres PPDT beririsan dengan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Baca juga: Menko PMK Minta Lansia di Kota Malang Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

“Perlu ada penanganan terintegrasi dengan Kemendes maupun lintas sektor. Kemendes itu juga ada menu anggaran dana desa yang tidak hanya menangani infrastruktur tetapi juga stunting dan orang miskin,” kata Muhadjir Effendy.

Ia menyebutkan dalam mengentaskan daerah tertinggal bukan semata persoalan anggaran tetapi juga masalah kelangkaan sumber daya.

“Untuk mendorong bagaimana supaya wilayah-wilayah ini terbuka harus ada peran dan inisiatif dari pemerintah daerah agar penanganan berjalan dengan maksimal," pungkas Muhadjir Effendy.

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Indonesia Bersiap Hadapi Aging Population, Ini Penjelasannya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya