JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah dua lokasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021, Senin 21 Maret 2022.
Berikut sejumlah fakta terkait penggeledahan di Kemendag :
1. Kasus baru yang disidik Kejagung
Kasus dugaan korupsi impor baja ini, merupakan kasus baru yang sidik Kejagung. Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.
Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara. Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.
Kasus tersebut memiliki modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
2. Dua lokasi di Kemendag digeledah penyidik Kejagung
"Ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dua lokasi tersebut yaitu di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI. Lalu Direktorat Impor pada Kemendag RI.