JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, pada Rabu (22/3/2022). Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
BACA JUGA:Waspada! Hujan Kilat di Jaktim dan Jaksel Siang Hari
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:BPBD DKI: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Siang hingga Malam Hari Ini
Pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi jika ingin memperjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)