Catat! SIM Keliling Ada di Sejumlah Lokasi Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 07:36 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

 BACA JUGA:BPBD DKI: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Siang hingga Malam Hari Ini

Pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi jika ingin memperjang SIM. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya