JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan catatan dan juga daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal tersebut disampaikan Menteri Bintang dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait dengan Pembahasan RUU TPKS bersama dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej, dan sejumlah pejabat lainnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi isu krusial dan catatan penting dari pemerintah terkait RUU TPKS yang kemudian dituangkan dalam DIM,” kata Menteri Bintang, Kamis (24/3/2022).
Ia memaparkan, pemerintah berpandangan bahwa yang menjadi urgensi dari RUU TPKS ini adalah aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Antara lain, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bersifat lex specialis yang mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
“Pemerintah memastikan bahwa dalam proses penyusunan DIM materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah dilakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, pemerintah melalui DIM ini menitikberatkan kepada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya secara cepat, tepat dan komprehensif, sesuai dengan kebutuhannya untuk memastikan hal ini terwujud.
“Maka prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun daerah,” sambung Bintang.
Bintang menjelaskan bahwa pemerintah memastikan DIM ini akan memperkuat mekanisme koordinasi antar pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat, termasuk lembaga layanan berbasis masyarakat dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.
Untuk itu, Bintang melanjutkan, DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak korban keluarga korban dan saksi, termasuk restitusi bagi korban, SDM penyedia layanan dan aparat penegak hukum menjadi catatan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam memastikan layanan dan pendampingan korban dapat diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan sensitivitas gender.