JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Ternyata Salsabila sempat dikuburkan sebelum keluarga menjemput.
Salah seorang saksi bernama Sutarmin menuturkan, warga setempat memakamkan jasad Salsabila setelah ditemukan di aliran sungai Serayu, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).
"Iya malam Minggunya itu (Salsabila) dimakamkan," ujar Sutarmin.
Prosesi pemakaman bermula ketika warga setempat digegerkan adanya penemuan mayat. Lantas, Sutarmin yang merupakan anggota relawan Banser Tanggap Bencana melapor ke aparat setempat seperti Basarnas, Babinsa, dan polisi di polsek sekitar.
Lantaran kondisi mayat berada di Sungai, Sutarmin hendak meminjam perahu milik Basarnas. Namun, Basarnas sedang tidak bisa membantu proses evakuasi yang akhirnya dia beserta anggota Polsek setempat langsung bergegas ke lokasi.
Baca juga: Menangis Terisak, Anak Buah Kolonel Priyanto Ungkap Kronologi Pembunuhan Handi dan Salsa
"Saya konfirmasi ke pihak Basarnas biasa kalau saya memakai perahu Basarnas. Tapi saat itu Basarnas lagi enggak sempat terus saya langsung ambil sikap dengan jajaran Polsek ke lokasi," katanya.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Nagreg, Orangtua Korban Jadi Saksi di Sidang Kolonel Priyanto
Selanjutnya, Sutarmin mengkonfirmasi ulang ke petinggi desa apakah ada warga yang kehilangan sanak keluarganya. Seiring waktu yang kian gelap dan disertai hujan tetap tak mendapat jawaban, akhirnya diputuskan untuk jasad Salsabila dimakamkan saja.