Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Asuhnya 7 Kali

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 13:33 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Ia mengungkapkan, kondisi korban sempat alami depresi dengan menggunduli kepalanya, dan saat ini sedang dilakukan proses pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya