Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Ini Kata DPR

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 16:19 WIB
vaksinasi covid-19/ Okezone
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan, pihaknya menolak perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin. Karena dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19.

"Karena kami sudah berkonsultasi dengan tim medis, kawan-kawan dokter dan mendapatkan jawaban, obat saja kalau sudah expired bisa kehilangan manfaatnya dan kedua bisa membahayakan," tegasnya dalam sebuah diskusi webinar.

(Baca juga: Awasi Peredaran Vaksin Covid-19, BPOM Jamin Tak Ada yang Kedaluwarsa)

Menurutnya, Panja Vaksin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah.

Sementara untuk vaksin halal, ia menyatakan dalam suatu kesempatan rapat dengan Kementerian Kesehatan pernah menyatakan bahwa kondisi saat ini tidak lagi mendesak dan sudah banyak pilihan vaksin. Karenanya penggunaan vaksin halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagaian besar rakyat Indonesia.

(Baca juga: Sibuk Sendiri saat Rapat, Menkes Budi Gunadi "Disemprot" Anggota DPR)

Sementara itu, Pemerintah telah memperbolehkan semua masyarakat yang telah menerima vaksin untuk bisa mudik lebaran tahun ini.

"Kalau kemarin-kemarin masih berbahaya sehingga kesehatan menjadi penting dibanding soal halal haram. Sekarang kalau kondisinya sudah berubah dari pandemi menjadi endemi, tidak terlalu urgen, harusnya sudah digunakan vaksin halal," jelasnya.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menambahkan, terkait diperbolehkannya mudik pada Lebaran 2022 sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pernyataan tersebut. Namun untuk syarat mudik sudah vaksin lengkap dengan mendapatkan booster, MUI mengajak masyarakat menggunakan booster halal."Boleh mudik asal booster, boleh booster asal halal," ucap Amirsyah Tambunan.

Dikatakannya, amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.

"Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran," kata Amirsyah.

Sekjen MUI menyitir Alquran Surat Al Muminun ayat 51, QS Al Maidah ayat 87 dan QS Al Baqarah ayat 168 mengenai penggunaan atau pemanfaatan makanan, termasuk didalamnya vaksin Covid-19 yang halal dan toyyib.

"Jadi vaksin yang halal itu tidak cukup, tapi harus toyyib, toyyib itu artinya berkualitas," kata Amirsyah Tambunan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa penggunaan vaksin halal merupakan perintah konstitusi sebagaimana amanat Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Sebagai muslim berhak, apalagi ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana obat dalam hal ini vaksin bagian dari obat, itu harus juga halal," terangnya.

Dalam kondisi darurat, memang diperbolehkan menggunakan yang tidak halal. Namun dalam perjalanannya selama dua tahun terakhir, pilihan untuk mendapatkan vaksin halal itu adalah hal yang lumrah bagi masyarakat muslim sehingga ada keamanan dari medis dan spiritual.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya