Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran, Ini Kata DPR

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 16:19 WIB
vaksinasi covid-19/ Okezone
Share :

Dikatakannya, amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.

"Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran," kata Amirsyah.

Sekjen MUI menyitir Alquran Surat Al Muminun ayat 51, QS Al Maidah ayat 87 dan QS Al Baqarah ayat 168 mengenai penggunaan atau pemanfaatan makanan, termasuk didalamnya vaksin Covid-19 yang halal dan toyyib.

"Jadi vaksin yang halal itu tidak cukup, tapi harus toyyib, toyyib itu artinya berkualitas," kata Amirsyah Tambunan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa penggunaan vaksin halal merupakan perintah konstitusi sebagaimana amanat Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Sebagai muslim berhak, apalagi ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana obat dalam hal ini vaksin bagian dari obat, itu harus juga halal," terangnya.

Dalam kondisi darurat, memang diperbolehkan menggunakan yang tidak halal. Namun dalam perjalanannya selama dua tahun terakhir, pilihan untuk mendapatkan vaksin halal itu adalah hal yang lumrah bagi masyarakat muslim sehingga ada keamanan dari medis dan spiritual.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya