MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia. Tindak pidana itu ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat, 25 Maret 2022 siang, berakhir pada dini hari tadi. Setelah diperiksa, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Kita memutuskan untuk tidak menahan tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewas, 5 Oknum Polisi Diperiksa
Tatan menyebut, alasan mereka tidak menahan para tersangka karena selama ini seluruh tersangka kooperatif saat diminta datang oleh penyidik.
"Mereka selalu menghadiri permintaan kita untuk menghadiri pemeriksaan. Baik itu pemeriksaan awal, kemudian sebagai saksi hingga saat ini sebagai tersangka," kata Tatan.
Selain itu, sebut Tatan, dalam kasus TPPO, proses penyelidikan biasanya berlangsung cukup lama. Sehingga mereka memilih tidak menahan para tersangka karena tak ingin masa penahanan tersangka habis sebelum kasus itu dinyatakan siap untuk disidangkan.
"Ada proses yang panjang dalam kasus TPPO. Termasuk ada proses audit. Kita tidak ingin memaksakan penahanan. Kalau nanti kita tahan dan sampai masa penahanan habis ternyata berkas belum lengkap, kan repot jadinya," ujarnya.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diusulkan Menjadi Museum Perbudakan