Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 15:19 WIB
Polisi bakal menilang kendaraan pelat khusus yang melanggar batas kecepatan di tol yang menerapkan ETLE. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Sementara untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya