BANGKA SELATAN - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebegan terhadap Rumah MY (49), petani asal Desa Pasir Makmur Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (27/03/2022) karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 10 paket dengan berat bruto 4,89 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram itu.
BACA JUGA:Polisi Sita 2,2 Kg Sabu, 8 Tersangka Ditangkap
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penggerebekan rumah tersangka berawal dari adanya informasi warga yang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
"Setelah diselediki dan dilakukan penggerebekan ternyata benar di rumah MY yang berprofesi sebagai petani ini ditemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,89 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu
Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)