Grebeg Rumah Petani, Polisi Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

Wiwin Suseno, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 04:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Setelah diselediki dan dilakukan penggerebekan ternyata benar di rumah MY yang berprofesi sebagai petani ini ditemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,89 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu 

Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya