KPK Bantu Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp1,5 Triliun dari Investor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 06:25 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama. (Dok KPK)
Share :

KPK mengapresiasi Pemkot Surabaya dan investor Pasar Turi yang sudah mau membangun komunikasi hingga ada penyelesaian dalam permasalahan ini. Sehingga, saat ini Pasar Turi bisa beroperasi kembali untuk menggerakkan roda-roda perekenomian Kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPK, polemik pengelolaan Pasar Turi Baru sudah dimulai sejak 2007 saat terjadinya kebakaran hebat. Pada 13 Februari 2012, Pemkot Surabaya menunjuk PT Gala Bumiperkasa untuk membangun kembali dan mengelola Pasar Turi, lewat skema bangun-guna-serah.

Namun, pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya menggugat perusahaan itu karena PT Gala Bumiperkasa dianggap mencederai kesepakatan atau janji. Kesepakatan itu adalah menjual stand atau lapak pedagang dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title.

Proses sengketa berlanjut selama bertahun-tahun, hingga pada 2019, KPK dan Kejari Surabaya melakukan pendampingan. Melalui serangkaian diplomasi dan koordinasi, pihak Pemkot dan investor kemudian sepakat untuk mengakhiri sengketa serta bersama-sama mengelola Pasar Turi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya