Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 17:05 WIB
Persidangan mantan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata Jaksa.

Baca Juga:  Korupsi Kampus IPDN, KPK : PT Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya